Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi dikembangkan untuk: a. menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan/atau tempat penyimpanan; atau b. menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen. (2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang minyak dan gas bumi. 19. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda