Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan sungai dan pelabuhan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. berdekatan dengan kawasan permukiman penduduk; b. terintegrasi dengan sistem jaringan transportasi darat lainnya; dan c. berada di luar kawasan lindung. (2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. berada di lokasi yang menghubungkan dengan pelabuhan penyeberangan lain pada jarak terpendek yang memiliki nilai ekonomis; dan b. berada di luar kawasan lindung. (2a) Pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan penumpang serta pertahanan dan keamanan negara. (3) Kriteria teknis pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. 15. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda