Koreksi Pasal 34
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a ditetapkan dengan kriteria menghubungkan antara PKN dan pusat kegiatan di negara tetangga, antar- PKN, PKW dengan PKN, atau antar-PKW.
(2) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf b ditetapkan dengan kriteria menghubungkan kawasan perkotaan dengan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/ tersier dan pelabuhan utama/pengumpul atau mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan metropolitan.
(3) Kriteria teknis jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
14. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
