Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bandar udara umum terdiri atas: a. bandar udara pengumpul skala pelayanan primer; b. bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder; c. bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier; dan d. bandar udara pengumpan. (2) Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer, sekunder, dan tersier tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. 12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda