Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jaringan jalan strategis nasional, dan jalan tol. (2) Jaringan jalan arteri primer dikembangkan secara menerus dan berhierarki berdasarkan kesatuan sistem orientasi untuk menghubungkan: a. antar-PKN; b. antara PKN dan PKW; dan/atau c. PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/ tersier dan pelabuhan utama/pengumpul. (3) Jaringan jalan kolektor primer dikembangkan untuk menghubungkan antara PKN dan PKL, antar-PKW, serta antara PKW dan PKL. (4) Jaringan jalan strategis nasional dikembangkan untuk menghubungkan: a. antar-PKSN dalam satu kawasan perbatasan negara; b. antara PKSN dan pusat kegiatan lainnya; dan c. PKN dan/atau PKW dengan kawasan strategis nasional. (5) Jalan tol dikembangkan untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional. (6) Pemerintah dapat MENETAPKAN jalan bebas hambatan selain yang tercantum dalam lampiran III berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Jaringan jalan bebas hambatan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda