Koreksi Pasal 7
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
b. pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup meliputi:
a. MENETAPKAN kawasan lindung di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
b. mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam wilayah:
1. Pulau Sumatera dengan luas paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
2. Pulau Jawa Bali dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
3. Pulau Kalimantan dengan luas paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
4. Pulau Sulawesi dengan luas paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
5. Pulau Papua dengan luas paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
6. Kepulauan Maluku dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional; dan
7. Kepulauan Nusa Tenggara dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
c. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung akibat pengembangan
kegiatan budi daya dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah;
d. mengendalikan pemanfaatan dan penggunaan kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi lindung; dan
e. mewujudkan, memelihara, dan meningkatkan fungsi kawasan lindung dalam rangka meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai.
(3) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup meliputi:
a. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;
b. melindungi dan meningkatkan kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
c. melindungi dan meningkatkan kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
d. mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
e. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
f. mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang
terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; dan
g. mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana dan kawasan risiko perubahan iklim.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
