Koreksi Pasal 6
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung;
b. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan
c. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategi nasional.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
