Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung; b. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan c. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategi nasional. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda