Koreksi Pasal I
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4833), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
