Koreksi Pasal 5
PP Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direksi MENETAPKAN tarif pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana, dan prasarana milik Perusahaan.
Koreksi Anda
