Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda