Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX.
Koreksi Anda