Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 154); dan b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda