Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun. Pasal 5 . . .
Koreksi Anda