Koreksi Pasal 34
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendanai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan;
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk membiayai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggaran biaya operasional TVRI setiap tahun disetujui oleh Menteri Keuangan atas usul dewan direksi.
Koreksi Anda
