Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemilihan dewan direksi ditentukan oleh dewan pengawas. (2) Calon dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan dewan pengawas.
Koreksi Anda