Koreksi Pasal 23
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemilihan dewan direksi ditentukan oleh dewan pengawas.
(2) Calon dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan dewan pengawas.
Koreksi Anda
