Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota dewan direksi berjumlah paling banyak 6 (enam) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang direktur utama dan paling banyak 5 (lima) orang direktur, yang masing-masing memimpin Direktorat. (2) Anggota dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 ...
Koreksi Anda