Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TVRI menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran televisi publik; b. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran televisi publik; c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya TVRI.
Koreksi Anda