Koreksi Pasal 43
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Di lingkungan TVRI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
