Koreksi Pasal 41
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai TVRI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat yang diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh dewan direksi berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan dewan direksi.
(3) Persyaratan ...
(3) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai TVRI bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, keputusan dewan direksi dan perjanjian kerja.
(4) Pegawai TVRI baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Koreksi Anda
