Koreksi Pasal 38
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, TVRI wajib memberikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diumumkan melalui media massa.
Koreksi Anda
