Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan, apabila terjadi penyimpangan, agar diambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda