Koreksi Pasal 31
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima pemimpin satuan organisasi wajib diolah untuk digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, baik untuk keperluan penyempurnaan kebijakan maupun untuk memberikan petunjuk lebih lanjut kepada bawahan.
Koreksi Anda
