Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang dewan pengawas. (2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas. Pasal 27 ...
Koreksi Anda