Koreksi Pasal 26
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang dewan pengawas.
(2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.
Pasal 27 ...
Koreksi Anda
