Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi TVRI terdiri atas: a. dewan ... a. dewan pengawas; b. dewan direksi; c. stasiun penyiaran; d. satuan pengawasan intern; dan e. pusat dan perwakilan. (2) Susunan organisasi TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur lebih lanjut oleh dewan direksi.
Koreksi Anda