Koreksi Pasal 2
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini PT TVRI (Persero) yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2002 dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, selanjutnya disebut TVRI, dan merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara.
(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PT TVRI (Persero) dinyatakan bubar dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai PT TVRI (Persero) yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada TVRI.
Koreksi Anda
