Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penamaan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda