Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penamaan dalam rangka pelepasan Varietas yang diajukan kepada Badan Benih Nasional dan belum memperoleh keputusan pelepasan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda