Koreksi Pasal 3
PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Teks Saat Ini
(1) Varietas Asal yang digunakan untuk membuat Varietas Turunan Esensial dapat berupa:
a. Varietas Lokal; atau
b. Varietas Hasil Pemuliaan, baik yang diberi maupun tidak diberi PVT.
(2) Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak diberi PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi nama dan didaftar terlebih dahulu oleh Kantor PVT sebelum digunakan sebagai Varietas Asal untuk membuat Varietas Turunan Esensial.
Koreksi Anda
