Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 13 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN PP 58-1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBAHAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM UMUM Sumber daya mineral sebagai salah satu kekayaan alam yang dimilki Bangsa INDONESIA, apabila dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi Negara. Dalam hal ini, Pemerintah sebagai penguasa sumber daya tersebut, sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Dasar 1945, harus mengatur tingkat penggunaannya untuk mencegah pemborosan potensi yang dikuasainya dan dapat mengoptimalkan pendapatan dari pengusahaan sumber daya tersebut sehingga dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Manfaat yang diperoleh Bangsa INDONESIA sebagai pemilik kekayaan sumber daya mineral, dari pengusahaan sumber daya tersebut diantaranya dalam bentuk Iuran Eksplorasi/Iuran Eksplorasi/Royalti yaitu pembayaran kepada Pemerintah sehubungan dengan pemanfaatan kandungan mineral yang berasal dari suatu wilayah pertambangan yang diusahakan sehingga pengusaha memperoleh kesempatan untuk menikmati hasil dari kandungan mineral tersebut. Sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum, tarid atas jenis mineral/bahan galian tersebut didasarkan atas suatu tarif harga tertentu (spesifik) yang pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap PERATURAN PEMERINTAH tersebut. PASAL … PASAL DEMI PASAL
Koreksi Anda