Pasal 1
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1971, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1971, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1971 dilebur dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VIII, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pada saat pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan
XII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII beralih kepada PERSERO.
(3) Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk:
a. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI pada Proyek Pengembangan di Propinsi Sumatera Selatan;
b. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII pada Proyek Pengembangan di Propinsi Kalimantan Barat;
c. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII pada Proyek Pengembangan di Propinsi Kalimantan Barat.