Mencabut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri.
Pasal 2
Dengan dicabutnya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri, maka pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, fungsi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada, tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO