Pasal 1
(1) Perusahaan Negara Perkebunan XIX yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 dialihkannya bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkebunan XIX dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Perusahaan Negara Perkebunan XIX yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERSERO yang bersangkutan.