Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Industri, kelompok industri, jenis industri, bidang usaha industri, dan perusahaan industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984;
2. Menteri adalah Menteri Perindustrian atau Menteri lainnya yang mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986.