Pasal I
Menambah ketentuan baru di antara Bab IV dan Bab V PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan satu Bab yaitu Bab IV A baru yang terdiri dari satu pasal yaitu Pasal 16 A yang berbunyi sebagai berikut :
“BAB IV A PENGHASILAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI ANGGOTA MILITER TITULER
Pasal 16 A
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Militer Tituler berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetap diberikan gaji menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini telah berstatus sebagai Anggota Militer Tituler diberikan tunjangan peralihan.
(3) Tunjangan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini adalah sebesar selisih antara penghasilan gaji yang berhak diterima berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan penghasilan gaji berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
(4) Tunjangan peralihan tersebut berkurang secara berangsur setiap yang bersangkutan mendapat kenaikan penghasilan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977.
(5) Penentuan lebih lanjut tentang Anggota Militer Tituler yang berhak menerima tunjangan peralihan tersebut ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
(6) Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini kepada Anggota Militer Tituler diberikan hak perawatan personil dan tunjangan lain yang berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.”