Pasal 2 dan 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 2
Tunjangan tersebut dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 4
(1) Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi diberikan tunjangan sebesar separoh dari tunjangan yang diberikan kepada almarhum suaminya/almarhumah isterinya.
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan, Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA.,
SUDHARMONO, SH