Koreksi Pasal 2
PP Nomor 129 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui:
a. peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
c. percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
d. percepatan pengelolaan potensi daerah;
e. peningkatan keamanan dan ketertiban;
f. peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
BAB III …
Koreksi Anda
