Koreksi Pasal 40
PP Nomor 128 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam PERJAN sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Koreksi Anda
