Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 128 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya. (3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Koreksi Anda