Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 128 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan : a. pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, paliatif maupun rehabilitatif secara paripurna; b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang onkologi meliputi molekuler, medik, bedah, radiasi, diagnostik, serta pelayanan penunjangnya; c. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda