Koreksi Pasal 8
PP Nomor 128 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, paliatif maupun rehabilitatif secara paripurna;
b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang onkologi meliputi molekuler,
medik, bedah, radiasi, diagnostik, serta pelayanan penunjangnya;
c. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda
