Koreksi Pasal 25
PP Nomor 127 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Pasal 26 …
Koreksi Anda
