Koreksi Pasal 14
PP Nomor 127 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang :
a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman di bidang perumahsakitan dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian PERJAN;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. berkewarganegaraan INDONESIA.
Koreksi Anda
