Koreksi Pasal 8
PP Nomor 127 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan anak dan ibu menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan anak dan ibu hamil bersalin yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ;
b. pelayanan kesehatan lainnya dan pelayanan penunjang medik kesehatan ibu dan anak dalam konteks keluarga;
c. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda
