Koreksi Pasal 16
PP Nomor 126 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Anggota-anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini :
a. Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
