Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 126 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERJAN adalah menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian, serta usaha lain di bidang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan dan senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Koreksi Anda