Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 125 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang oleh PERJAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda