Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 125 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
Koreksi Anda