Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 125 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut : a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PERJAN; b. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan PERJAN; c. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas; d. menghadiri … d. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; e. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Koreksi Anda