Koreksi Pasal 20
PP Nomor 125 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASAR
Teks Saat Ini
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a, tidak berwenang mewakili PERJAN apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara PERJAN dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERJAN.
Koreksi Anda
