Koreksi Pasal 2
PP Nomor 124 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021 tentang MODAL BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Nilai modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 1.0O0.00O.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2i sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Koreksi Anda
