Koreksi Pasal 1
PP Nomor 124 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021 tentang MODAL BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah.
Koreksi Anda
